[Ahmad Hambali Site]

Begitu mereka ada, dunia menjadi tidak sederhana. Setiap kenikmatan menjadi hambar tanpa keikutsertaan mereka. Bagiku, kenikmatan dunia hanya ada, jika mereka juga menikmatinya. Inilah dunia kami, Dunia, dimana tangis, tawa dan bahagia berjalan beriringan

Silabus Hukum Islam February 23, 2009

Filed under: Kuliah — ahmadineia @ 8:41 am
Tags: , , , ,

Silabus

Hukum Islam

Mata Kuliah : Hukum Islam

Semester : Genap

Tahun Akademik : 2008/2009

Perkuliahan : Februari – April 2009

Hari/Jam : Sabtu, 13.00 – 14.30 BBWI

Dosen : Ahmad Hambali

Bisa dilihat di : https://ahbl.wordpress.com dan http://abirajivwamikala.blogdetik.com

1. Pengantar

Sebagai bagian integral dari kurikulum pengajaran kuliah ilmu hukum, mata kuliah Hukum Islam bukan hanya merupakan disiplin ilmu tersendiri yang memiliki karakteristik yang khas dan menarik namun juga sangat penting untuk dipelejari dan dipahami oleh setiap pihak yang berkecimpung dalam dunia hukum di Indonesia. Hal ini disebabkan karena, Hukum Islam bukan hanya memiliki akar sejarah yang kuat dan mengakar dalam sejarah hukum Indonesia tapi juga tetap menjadi salah satu ciri yang mewarnai dinamika pelaksanaan hukum di Indonesia hingga saat ini. Kuliah ini akan menitikberatkan pembahasannya pada dasar pengetahuan tentang konsep-konsep hukum Islam baik secara teoritis maupun yang berlaku di dalam masyarakat saat ini, Perkuliahan Hukum Islam bertujuan memberi pengetahuan dan pemahaman kepada mahasiswa tentang pokok-pokok, sumber-sumber, sejarah, ruang lingkup dan lembaga penegak Hukum Islam di Indonesia (Peradilan Agama).

2. Standar Kompetensi

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan dapat memahami konsep-konsep hukum Islam baik secara teori maupun pelaksanaan pemberlakukannya dalam masyarakat, dan sekaligus dapat menjelaskan

kegunaan mempelajari hukum Islam.

3. Kompetensi Dasar

Setelah mempelajari mata kuliah hukum Islam, mahasiswa diharapkan dapat memahami, mengerti dan menganalisa berbagai hal mengenai subtansi hukum Islam, problem mendasar dari hukum Islam, dan posisi hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia dan dilihat dari aspek per-Undang undangan di Indonesia.

4. Strategi Perkuliahan

Perkuliahan ini menggunakan metode dialog, diskusi dan seminar dengan terlebih dahulu diberikan pokok-pokok penjelaskan materiyang dilanjutkan dengan respon dan umpan balik dari mahasiswa. Selain itu, mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk mempresentasikan dan mendiskusikan hasil kajiannnya yang ditugaskan oleh Dosen.

5. Rancangan Kuliah Mingguan

[Dua bacaan pertama di tiap kuliah adalah bacaan wajib, sisanya bacaan yang dianjurkan]

Tahapan belajar dibagi menjadi enam kali pertemuan yang masing-masing materi pada pertemuannya antara lain:

1) Membahas, menguraikan dan memahami mengenai pengertian hukum Islam, syariah dan fiqh, sumber hukum islam, ruang lingkup,

a) M. Hasbi Ash-Shiddiqie, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1958)

b) M. Hasbi Ash Shidiqie, Hukum-Hukum Fiqih Islam: Tinjauan Antar Mazhab (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1998)

c) Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, (Semarang: Dina Utama, 1994).

d) Muhammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996).

2) Membahas falsafah dan tujuan hukum Islam, asas dan prinsip penerapan serta keterkaitan antara hukum Islam dengan ilmu-ilmu yang lain.

a) M. Hasbi Ash-Shiddiqieqy, Falsafah Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993)

b) Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Konsep Darurat Dalam Hukum Islam- Studi Banding Dengan Hukum Positif (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997).

c) Wael B Hallag, Sejarah Teori Hukum Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000)

d) Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Jakarta: Raja Garafindo Persada, 2000).

e) Wahbah Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islami, (Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’asir, 1986)

f) Prof. Drs. H.A. Djazuli & Dr. I. Nurol Aen, Ushul Fiqh – Metodologi Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2002).

g) Prof. Dr. Mukhtar Yahya & Prof. Drs. Fatchurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, (Bandung: Al-Ma’arif, 1997).

3) Membahas dan menguraikan Sejarah pertumbuhan hukum Islam.

a) Abdul Wahab Khalaf, Sejarah Pembentukan Dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Press,1998).

b) Nur A. Fadhil. Lubis,, Hukum Islam: Dalam Kerangka Teorities Fiqh dan Tata Hukum Indonesia (Medan: Pustaka Widyasarana, 1995).

c) Heer, Nicholas (ed.), Islamic law and Jurisprudence: studies in Honor of Farhat J. Ziadeh (Seattle: Univesity of Washington Press, 1990).

d) N.J. Goulson, A History Of Islamic Law, (Edinburgh: Edinburgh Univ. Press, 1964)

4) Membahas dan menguraikan Sejarah dan kedudukan hukum Islam di Indonesia.

a) Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia: Akar Sejarah Dan Hambatan Dan Prospeknya (Jakarta: Gema Insani Press, 1996).

b) Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia: Perspektif Muhammadiyah dan NU, (Jakarta: Universita Yarsi Jakarta, 1999).

c) Amrullah Ahmad et al. (ed), Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: GIP, 1996)

d) Muhammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia (Jakarta: Yayasan Risalah, 1984).

e) Yasrul Huda al Munir, Islamic Law Versus Adat, Publishing House

5) Membahas dan menguraikan sistem perundang-undangan di Indonesia yang mengatur dan memuat mengenai keberadaan hukum Islam.

a) Abdul Gani Abdullah, Pengantar Komplikasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Gema Insani Pres,

b) Cik Hasan Bisri, “Perwujudan Hukum Islam Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,” Vol.47, Mimbar Hukum, (Departemen Agama, 2000), hal.34-48.

c) Arskal Salim, Azyumardi Azra, Shari’a and Politics in Modern Indonesia, (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 2003).

d) A. BAsiq Djalil, Peradilan Agama Di Indonesia: Gemuruhnya Politik Hukum (Hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Adat) Dalam Rentang Sejarah Bersama Pasang Surut Lembaga Peradilan Agama Hingga Lahirnya Peradilan Syariat Islam Aceh (Jakarta: Kencana, 2006).

6) Membahas isu aktual yang menyangkut upaya penerapan hukum Islam di Indonesia seperti fenomena Perda Syariat dan masalah-masalah lain.

a) Masail Fiqhiyah Al Haditsah : Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam Ali Hasan PT Raja Grafindo Persada

b) Masail Fiqihiyah: Zakat, Pajak Asuransi Dan Lembaga Keuangan, M.Ali Hasan Raja Grafindo Parsada

c) Ahmad Hambali dan Hamdan Zoelva, Perda Syariah di Indonesia: Studi tentang Asas dan Prinsip Pembentukan Perundang-Undangan, (Jakarta: TRAC, 2009). Dalam Proses penerbitan.

d) Hartono Marjono, Menegakkan Syari’at Islam Dalam Konteks Keindonesian: Proses Penerapan Nilai-Nilai Islam Aspek-Hukum, Politik Dan Lembaga Negara, (Bandung: Mizan, 1997).

e) Ali Yafie, Menggagas Fiqih Sosial, (Jakarta: Mizan, 2001).

f) Dr. Yusuf Al-Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer 1-3 (Jakarta: Gema Insani Press, 2000).

Mahasiswa juga diharapkan mau memperluas wawasannya dengan masuk ke situs-situs Web berikut:

Compendium of Muslims Text Universitas Southern California

http://www.usc.edu/dept/MSA/law/

UCLA Journal of Islamic and Near Eastern Law

http://www.law.ucla.edu/jinel//

The Journal of Islamic Law & Culture University of Arkansas

http://law.uark.edu/664.php

Jurnal Syariah Universitas Malaya Kuala Lumpur

http://apium.um.edu.my/journals/journal_syariah/Vol_Syariah.php

Studi Islam dan Timur tengah Universitas Cornell

http://www.library.cornell.edu/colldev/mideast/law.htm

Studi Islam Universitas Georgia

http://www.uga.edu/islam/shariah.html

dan lain sebagainya


6. Tujuan Pembelajaran

Mahasiswa dapat menyerap pemahaman yang sistematis mengenai persoalan hukum Islam secara utuh mulai dari konsepsi subtansi, teori, definisi, sejarah, posisinya di Indonesia, problema serta praktek-praktek penerapannya di Indonesia.

7. Alokasi Waktu

6 kali pertemuan yang masing-masing berdurasi 90 menit

8. Penilaian

Komponen-komponen Penilaian

  1. Kehadiran dan partisipasi dalam kelas. Sesuai dengan peraturan Fakultas, mahasiswa peserta kelas ini harus hadir minimal sebanyak 75% dari 6 kali pertemuan untuk bisa dicatat sebagai peserta ujian akhir. Dalam kelas, mahasiswa diharapkan aktif, dalam artian tidak hanya mendengarkan ceramah/tutorial, tetapi juga mengajukan pertanyaan, komentar, dan berdiskusi. Kehadiran dan partisipasi dalam kelas akan menyumbang 10% dari nilai akhir.
  1. Tes Tengah Semester. Ujian ini berbentuk esai singkat individu mengenai satu topik tertentu mengenai Hukum Islam, baik yang dibahas dalam perkuliahan maupun tidak. Selambat-lambatnya pada pertemuan ke-3, mahasiswa harus sudah melaporkan tema/topik esainya. Esai diketik tidak lebih dari 5 (lima) halaman A4, jarak baris 1.5 atau 2, jenis huruf, dan menggunakan bahasa tulis akademik yang baku. Esai ini dikumpulkan selambatnya pada tanggal yang ditetapkan Fakultas sebagai waktu Ujian Akhir untuk mata kuliah ini; ia akan menentukan 45% dari nilai akhir.
  2. Tes Akhir. Ujian ini, dan juga Ujian Akhir, akan dilangsungkan guna mengevaluasi hasil perkuliahan. Sebanyak 25% bagian nilai akhir akan berasal dari ujian ini.

Ujian Pengganti, Pengurangan Nilai, Keterlambatan Pengumpulan Esai, dan Penjiplakan

  • Dalam hal mahasiswa tidak bisa mengikuti Ujian Mid pada tanggal yang telah ditetapkan Fakultas, maka kepadanya bisa diberikan ujian pengganti/susulan dengan alasan yang dapat diterima.
  • Jika mahasiswa mengumpulkan tugas dengan tidak meng-ikuti ketentuan teknis sebagaimana disebut di atas, maka persentase nilai masing-masing tugas akan berkurang secara bertahap sesuai dengan tingkat ketidaksesuaian yang ada.
  • Jika mahasiswa tidak mengumpulkan tugas sampai dengan batas pengumpulan terlewati, maka persentase nilai esainya akan menjadi nihil.
  • Mahasiswa yang terbukti dengan sah melakukan penjiplakan/plagiat dalam makalah kelompok ataupun esainya akan langsung mendapatkan nilai akhir E.

Silabus ini terakhir diperbarui pada tanggal 11 Februari 2009, 08.40.