Oleh: Ahmad Hambali
TOPIK
Topik = ‘Topoi’ (Greek) artinya “Pokok Pembicaraan”
Landasan untuk menyampaikan maksud seorang pengarang
Bentuk-Bentuknya:
a) Naratif
b) Deskriptif (perian-memberikan gambaran umum)
c) Ekspotitif (paparan)
d) Argumentatif (Bahasan)
Syarat-Syarat Perumusannya:
a) Menarik perhatian penulis
b) Menguasai tema yang ditulis
c) Ketersediaan sumber data
d) Topik yang dipilih seyogyanya:
· Tidak terlalu baru
· Tidak terlalu teknis
· Tidak terlalu controversial
TEMA
Tema = ‘Tithenai’ (Greek)
Memiliki dua pengertian:
a) Pesan utama yang ingin disampaikan
b) Perumusan topik yang akan dijadikan landasan pembicaraaan dan tujuan yang ingin dicapai
JUDUL
a) Harus relevan
b) Menimbulkan keinginan untuk membaca (provokatif)
c) Jangan terlalu panjang. Jika panjang bagi menjadi dua (judul dan sub judul)
d) Jika ingin menunujkan sebuah hubungan maka harus ada variabel (bebas dan terikat)
KERANGKA TULISAN (OUTLINE)
Gunanya:
a) Mensistematisasi tulisan
b) Membantu menciptakan klimaks yang berbeda
c) Menghindari pengulangan topik
d) Memudahkan mencari materi pembantu
Cara merumuskan kerangka kalimat:
a) Kerangka kalimat (seperti proposal)
b) Kerangka topic (seperti daftar isi)
BENTUK LAHIRIAH TESIS
1. Bagian Pelengkap Pendahuluan
a. Halaman judul
b. Halaman pengesahan
c. Halaman persembahan
d. Kata pengantar
e. Abstrak
f. Daftar isi
g. Daftar tabel (jika lebih dari 1)
2. Bagian Isi Karangan
a. Pendahuluan
i. LBM
ii. Pokok permasalahan
iii. Tujuan penelitian
iv. Kerangka teori dan tulisan
v. Tinjauan pustaka
vi. Metode penelitian
vii. Sistematika penulisan
b. Tubuh karangan
c. Penutup: simpulan (dan saran)
3. Bagian Pelengkap Penutup
a. Daftar pustaka
b. Lampiran
TEKNIK PENULISAN
1. Ukuran Kertas
|
|
2. Mesin tulis
3. Pita dan karbon
4. Margin/pias
5. Pemisahan/pemenggalan kata
6. Spasi/kait
7. Nomor halaman (tengah atas)
8. Judul
9. Huruf miring
10. Penulisan angka
a. Untuk satu atau dua digit dibuat huruf bukan angka
b. Untuk satuan-satuan seperti juta, milyard dibuat huruf
c. Untuk desimal ditulis angka
11. Penulisan kutipan
a. Bila ada kutipan yang dipenggal, dihilangkan diganti dengan tanda ellipsis (titik-titik – …)
b. Cara mengutip
i. Kutipan langsung: 3 baris atau kurang (dua spasi)
ii. Kutipan langsung: lebih dari 3 baris (1 spasi)
iii. Kutipan tidak langsung
12. Penulisan sumber kutipan
a. Sistemnya
i. American Psychological Association (APA)
1. Pengutipan dengan menyebut nama belakang pengarang, halaman dan tahun terbit
2. Ditempatkan setelah kutipan
3. Tidak menggunakan foot note
ii. Modern Language Association (MLA)
1. Kutipan yang menggunakan end note
2. Ditempatkan pada akhir setiap bab
iii. Chicago Manual Style (Kate L. Turabian)
1. Kutipan yang menggunakan foot note
Contoh-contohnya:
BUKU
1. Satu orang pengarang
1Ismail Suny, Pembagian Kekuasaan Negara, Cet. II, (Jakarta: Aksara Baru, 1978), Hal. 41.
2. Dua orang Pengarang
2Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perundang-Undangan dan Yurispridensi, (Bandung: Alumni, 1979) Hal. 32.
3. Tiga orang pengarang
3Arif Budijanto; Siswandi Sudiono; dan Agus Purwadianto, Kejahatan Seks dan Aspek Medikolegal Gangguan Psikoseksual, (Jakarta: Kalman Media Pusaka, 1982), Hal. 14-15
4. Lebih dari tiga orang pengarang
4Padmo Wahjono, et al. Kerangka Landasan Pembangunan Hukum, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1989), Hal. 15.
5. Editor, penyunting, penyusun
5Soerjono Soekanto, ed., Identifikasi Hukum Positif Tidak Tertulis Melalui Penelitian Hukum Normatif dan empiris, (Jakarta: Ind.Hill-Co, 1988), Hal.105.
6. Terjemahan/saduran
6J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional [An Introduction to International Law], diterjemahkan oleh F. Isjwara, (Bandung: Alumni, 1972), Hal. 34.
7. Bab dari buku yang merupakan kumpulan karangan
7Marian Gold Gallagher, “Legal Encyclopedias” dalam How to Find the Law, 7th ed., edited Morris L. Cohen, (St. Paul, Minnesota: West Publishing, 1976), Hal. 272.
8. Badan Korporasi
8Badan Pembinaan Hukum Nasional. Lokakarya Sistem Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, (Bandung: Binacipta, 1977), Hal. 1.
ARTIKEL
1. Majalah
9I Nyoman Nurjaya, “Azas Presumtion of Innocence di Negara Hukum Indonesia: Suatu Pemahaman Empirik, “Hukum dan Pembangunan 1, (Januari, 1982) : 63
2. Harian Berita
10Satjipto Rahardjo, “Batas-batas kemampuan dan Bekerjanya Hukum.” Suara Pembaruan, (30 Desember 1988) : 6.
Skripsi/Tesis/Disertasi
11 Soerjono Soekanto, “Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum: Suatu Percobaan Penterapan Metode Yuridis-Empiris untuk Mengukur Kesadaran Hukum Mahasiswa Hukum terhadap Peraturan Lalu-Lintas, “ (Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 1977), Hal. 113.
Makalah
12Mardjono Reksodiputro, “Usul Ke arah Sistem Penemuan Kembali Peraturan Perundang-undangan RI,” (Makalah disampaikan pada Lokakarya Sistem Penemuan Kembali Peraturan Perundang-undangan, Malang 24-26 Maret 1977), Hal. 88.
Peraturan Perundang-undangan
13Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal. 2
14Indonesia, Undang-Undang Penanaman Modal Asing, UU No.1, LN No.1 tahun 1967, TLN No. 2818, Ps. 4.
15Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, cet. VIII, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1976), Ps. 1338.
Internet
16”Penegakan Hukum bagi Pelestarian Lingkungan Masih Lemah,” <http://www.balitoday.com/berita/20007/11/2233.htm>, 11 juli 2000
17Melvin E. Page, “A Brief Vitation Guide for Internet Sources in History and the Humanities.” <http://www2.hnet.msu.edu/~africa.citation.html>, 20 Februari 1996
18Ramlan Surbakti, “Harus Dipertimbangkan Munculnya Partai di Era Otonomi,” <http://www.kompas.com/beritaterbaru/0011/15headline09htm> , 15 November 2000
19Alit Kelakan, “Otonomi Khusus dalam Perspektif Bali,” <http://www.balitoday.comcom/diskon/dprd.htm>, diakses 15 November 2000.
20 Sri Mamudji, <smamudji@yahoo.com>, “Satuan Acara Perkuliahan Metode Penelitian Hukum,”e-mail kepada Ahmad Hambali, 1 September 2006
21Maurice Crouse, <crouse@cc.memphis.edu>, “Citing Electroning information in History Papers,” rev. ed. <http://www.people.memphis.edu/~crouseem/elite.txt>, 10 Februari 1996.
4. Penulisan Pengulangan kutipan
a. Ibid
Singkatan dari ibidem (tempat yang sama)
Contoh:
17Dedi Soemardi, Sumber-Sumber Hukum Positif, (Bandung: Alumni, 1980), Hal. 10.
18Ibid
19Ibid
b. Op cit
Singkatan dari opera citato (pada karya yang telah dikutip)
Contoh:
20Wirjono Projodikoro, Azas-Azas Hukum Perdata, (Tanpa tempat: Sinar Bandung, 1981), hal. 20.
21Ismail Suny, Mekanisme Demokrasi Pancasila, (Jakarta: Aksara Baru, 1980), hal. 60.
22 Projodikoro, Op. cit., hal. 51.
c. Loc cit
Singkatan dari loco citato (pada tempat yang telah dikutip)
Contoh:
23Komar Kantaatmadja, “Hukum Perusahaan bagi Perusahaan-perusahaan Asean,” Hukum Nasional 1, (1981) : 20.
24R.M. Suryadiningrat, Azas-Azas Hukum Perikatan, (Bandung: Tarsito, 1982), hal. 59.
25 Kantaatmadja, Loc. cit., hal. 46.
26 Suryadiningrat, Loc. cit.
5. Penulisan daftar pustaka
a. Nama keluarga/marga didepan
b. Nama belakang diletakan didepan
c. Paragraf kedua dan seterusnya menjorok kedalam
BUKU
1. Satu orang pengarang
Suny, Ismail. Pembagian Kekuasaan Negara. Cet. II. Jakarta: Aksara Baru, 1978.
2. Dua orang Pengarang
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto. Perundang-Undangan dan
Yurispridensi. Bandung: Alumni, 1979.
3. Tiga orang pengarang
Budijanto, Arif; Siswandi Sudiono; dan Agus Purwadianto. Kejahatan Seks dan Aspek
Medikolegal Gangguan Psikoseksual. Jakarta: Kalman Media Pusaka, 1982.
4. Lebih dari tiga orang pengarang
Wahjono, Padmo. et al. Kerangka Landasan Pembangunan Hukum. Jakarta: Pustaka
Sinar Harapan, 1989.
5. Editor, penyunting, penyusun
Soekanto, Soerjono. ed. Identifikasi Hukum Positif Tidak Tertulis Melalui Penelitian
Hukum Normatif dan empiris. Jakarta: Ind.Hill-Co, 1988.
6. Terjemahan/saduran
Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional [An Introduction to International Law.,
diterjemahkan oleh F. Isjwara. Bandung: Alumni, 1972.
7. Bab dari buku yang merupakan kumpulan karangan
Gallagher, Marian Gold. “Legal Encyclopedias” dalam How to Find the Law. 7th ed.
edited Morris L. Cohen. St. Paul, Minnesota: West Publishing. 1976.
8. Badan Korporasi
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Lokakarya Sistem Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan. Bandung: Binacipta, 1977.
ARTIKEL
1. Majalah
Nurjaya, I Nyoman. “Azas Presumtion of Innocence di Negara
Hukum Indonesia: Suatu Pemahaman Empirik. “Hukum dan Pembangunan 1. (Januari, 1982) : 60-67
2. Harian Berita
Rahardjo, Satjipto. “Batas-batas kemampuan dan Bekerjanya
Hukum.” Suara Pembaruan. (30 Desember 1988) : 6.
3. Skripsi/Tesis/Disertasi
Soekanto, Soerjono. “Kesadaran Hukum dan Kepatuhan
Hukum: Suatu Percobaan Penterapan Metode Yuridis-Empiris untuk Mengukur Kesadaran Hukum Mahasiswa Hukum terhadap Peraturan Lalu-Lintas. “ Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 1977.
4. Makalah
Reksodiputro, Mardjono. “Usul Ke arah Sistem Penemuan Kembali Peraturan
Perundang-undangan RI.” Makalah disampaikan pada Lokakarya Sistem Penemuan Kembali Peraturan Perundang-undangan, Malang 24-26 Maret 1977.
5. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.
Indonesia, Undang-Undang Penanaman Modal Asing. UU
No.1. LN No.1 tahun 1967, TLN No. 2818.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek].
diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, cet. VIII. Jakarta: Pradnya Paramita, 1976.
6. Internet
Penegakan Hukum bagi Pelestarian Lingkungan Masih Lemah,”
<http://www.balitoday.com/berita/20007/11/2233.htm>. 11 juli 2000.
Page, Melvin E. “A Brief Vitation Guide for Internet Sources in History and the
Humanities.” <http://www2.hnet.msu.edu/~africa.citation.html>. 20 Februari 1996.
Surbakti, Ramlan. “Harus Dipertimbangkan Munculnya Partai
di Era Otonomi.” <http://www.kompas.com/beritaterbaru/0011/15headline09htm>. 15 November 2000.
Kelakan, Alit. “Otonomi Khusus dalam Perspektif Bali.”
<http://www.balitoday.comcom/diskon/dprd.htm>. diakses 15 November 2000.
Mamudji, Sri. <smamudji@yahoo.com>. “Satuan Acara
Perkuliahan Metode Penelitian Hukum.” e-mail kepada Ahmad Hambali. 1 September 2006.
Maurice Crouse. <crouse@cc.memphis.edu>. “Citing
Electroning information in History Papers.” rev. ed. <http://www.people.memphis.edu/~crouseem/elite.txt>. 10 Februari 1996.
Contoh penulisan daftar pustaka Model Kate L Turabian dan MLA yaitu:
Cohen, Morris Raphael. Reason and Law. New York: Collier
Book, 1961.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Grasi. UU Nomor 22
Tahun 2002. LN No.2000-108. TLN. No. 4234.
Mardjana, Ketut. “Untung Rugi Swastanisasi BUMN 9,” Tempo
44. (Januari 1944): 80-84
Soedarso. Sistem Membaca Cepat. Jakarta: Gramedia, 1986.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: UI Press, 1981
_________ . Pengantar Penelitian Hukum. Cet. III. Jakarta: UI Press, 1984
Recent Comments