[Ahmad Hambali Site]

Begitu mereka ada, dunia menjadi tidak sederhana. Setiap kenikmatan menjadi hambar tanpa keikutsertaan mereka. Bagiku, kenikmatan dunia hanya ada, jika mereka juga menikmatinya. Inilah dunia kami, Dunia, dimana tangis, tawa dan bahagia berjalan beriringan

PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH December 3, 2008

Filed under: Makalah — ahmadineia @ 6:23 am
Tags: , ,

Oleh: Ahmad Hambali

TOPIK

Topik = ‘Topoi’ (Greek) artinya “Pokok Pembicaraan”

Landasan untuk menyampaikan maksud seorang pengarang

Bentuk-Bentuknya:

a) Naratif

b) Deskriptif (perian-memberikan gambaran umum)

c) Ekspotitif (paparan)

d) Argumentatif (Bahasan)

Syarat-Syarat Perumusannya:

a) Menarik perhatian penulis

b) Menguasai tema yang ditulis

c) Ketersediaan sumber data

d) Topik yang dipilih seyogyanya:

· Tidak terlalu baru

· Tidak terlalu teknis

· Tidak terlalu controversial

TEMA

Tema = ‘Tithenai’ (Greek)

Memiliki dua pengertian:

a) Pesan utama yang ingin disampaikan

b) Perumusan topik yang akan dijadikan landasan pembicaraaan dan tujuan yang ingin dicapai

JUDUL

a) Harus relevan

b) Menimbulkan keinginan untuk membaca (provokatif)

c) Jangan terlalu panjang. Jika panjang bagi menjadi dua (judul dan sub judul)

d) Jika ingin menunujkan sebuah hubungan maka harus ada variabel (bebas dan terikat)

KERANGKA TULISAN (OUTLINE)

Gunanya:

a) Mensistematisasi tulisan

b) Membantu menciptakan klimaks yang berbeda

c) Menghindari pengulangan topik

d) Memudahkan mencari materi pembantu

Cara merumuskan kerangka kalimat:

a) Kerangka kalimat (seperti proposal)

b) Kerangka topic (seperti daftar isi)

BENTUK LAHIRIAH TESIS

1. Bagian Pelengkap Pendahuluan

a. Halaman judul

b. Halaman pengesahan

c. Halaman persembahan

d. Kata pengantar

e. Abstrak

f. Daftar isi

g. Daftar tabel (jika lebih dari 1)

2. Bagian Isi Karangan

a. Pendahuluan

i. LBM

ii. Pokok permasalahan

iii. Tujuan penelitian

iv. Kerangka teori dan tulisan

v. Tinjauan pustaka

vi. Metode penelitian

vii. Sistematika penulisan

b. Tubuh karangan

c. Penutup: simpulan (dan saran)

3. Bagian Pelengkap Penutup

a. Daftar pustaka

b. Lampiran

TEKNIK PENULISAN

1. Ukuran Kertas

4 cm

4 cm 2,5 cm

3 cm

6,5 cm

BAB I

2. Mesin tulis

3. Pita dan karbon

4. Margin/pias

5. Pemisahan/pemenggalan kata

6. Spasi/kait

7. Nomor halaman (tengah atas)

8. Judul

9. Huruf miring

10. Penulisan angka

a. Untuk satu atau dua digit dibuat huruf bukan angka

b. Untuk satuan-satuan seperti juta, milyard dibuat huruf

c. Untuk desimal ditulis angka

11. Penulisan kutipan

a. Bila ada kutipan yang dipenggal, dihilangkan diganti dengan tanda ellipsis (titik-titik – …)

b. Cara mengutip

i. Kutipan langsung: 3 baris atau kurang (dua spasi)

ii. Kutipan langsung: lebih dari 3 baris (1 spasi)

iii. Kutipan tidak langsung

12. Penulisan sumber kutipan

a. Sistemnya

i. American Psychological Association (APA)

1. Pengutipan dengan menyebut nama belakang pengarang, halaman dan tahun terbit

2. Ditempatkan setelah kutipan

3. Tidak menggunakan foot note

ii. Modern Language Association (MLA)

1. Kutipan yang menggunakan end note

2. Ditempatkan pada akhir setiap bab

iii. Chicago Manual Style (Kate L. Turabian)

1. Kutipan yang menggunakan foot note

Contoh-contohnya:

BUKU

1. Satu orang pengarang

1Ismail Suny, Pembagian Kekuasaan Negara, Cet. II, (Jakarta: Aksara Baru, 1978), Hal. 41.

2. Dua orang Pengarang

2Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perundang-Undangan dan Yurispridensi, (Bandung: Alumni, 1979) Hal. 32.

3. Tiga orang pengarang

3Arif Budijanto; Siswandi Sudiono; dan Agus Purwadianto, Kejahatan Seks dan Aspek Medikolegal Gangguan Psikoseksual, (Jakarta: Kalman Media Pusaka, 1982), Hal. 14-15

4. Lebih dari tiga orang pengarang

4Padmo Wahjono, et al. Kerangka Landasan Pembangunan Hukum, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1989), Hal. 15.

5. Editor, penyunting, penyusun

5Soerjono Soekanto, ed., Identifikasi Hukum Positif Tidak Tertulis Melalui Penelitian Hukum Normatif dan empiris, (Jakarta: Ind.Hill-Co, 1988), Hal.105.

6. Terjemahan/saduran

6J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional [An Introduction to International Law], diterjemahkan oleh F. Isjwara, (Bandung: Alumni, 1972), Hal. 34.

7. Bab dari buku yang merupakan kumpulan karangan

7Marian Gold Gallagher, “Legal Encyclopedias” dalam How to Find the Law, 7th ed., edited Morris L. Cohen, (St. Paul, Minnesota: West Publishing, 1976), Hal. 272.

8. Badan Korporasi

8Badan Pembinaan Hukum Nasional. Lokakarya Sistem Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, (Bandung: Binacipta, 1977), Hal. 1.

ARTIKEL

1. Majalah

9I Nyoman Nurjaya, “Azas Presumtion of Innocence di Negara Hukum Indonesia: Suatu Pemahaman Empirik, “Hukum dan Pembangunan 1, (Januari, 1982) : 63

2. Harian Berita

10Satjipto Rahardjo, “Batas-batas kemampuan dan Bekerjanya Hukum.” Suara Pembaruan, (30 Desember 1988) : 6.

Skripsi/Tesis/Disertasi

11 Soerjono Soekanto, “Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum: Suatu Percobaan Penterapan Metode Yuridis-Empiris untuk Mengukur Kesadaran Hukum Mahasiswa Hukum terhadap Peraturan Lalu-Lintas, “ (Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 1977), Hal. 113.

Makalah

12Mardjono Reksodiputro, “Usul Ke arah Sistem Penemuan Kembali Peraturan Perundang-undangan RI,” (Makalah disampaikan pada Lokakarya Sistem Penemuan Kembali Peraturan Perundang-undangan, Malang 24-26 Maret 1977), Hal. 88.

Peraturan Perundang-undangan

13Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal. 2

14Indonesia, Undang-Undang Penanaman Modal Asing, UU No.1, LN No.1 tahun 1967, TLN No. 2818, Ps. 4.

15Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, cet. VIII, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1976), Ps. 1338.

Internet

16”Penegakan Hukum bagi Pelestarian Lingkungan Masih Lemah,” <http://www.balitoday.com/berita/20007/11/2233.htm>, 11 juli 2000

17Melvin E. Page, “A Brief Vitation Guide for Internet Sources in History and the Humanities.” <http://www2.hnet.msu.edu/~africa.citation.html>, 20 Februari 1996

18Ramlan Surbakti, “Harus Dipertimbangkan Munculnya Partai di Era Otonomi,” <http://www.kompas.com/beritaterbaru/0011/15headline09htm> , 15 November 2000

19Alit Kelakan, “Otonomi Khusus dalam Perspektif Bali,” <http://www.balitoday.comcom/diskon/dprd.htm>, diakses 15 November 2000.

20 Sri Mamudji, <smamudji@yahoo.com>, “Satuan Acara Perkuliahan Metode Penelitian Hukum,”e-mail kepada Ahmad Hambali, 1 September 2006

21Maurice Crouse, <crouse@cc.memphis.edu>, “Citing Electroning information in History Papers,” rev. ed. <http://www.people.memphis.edu/~crouseem/elite.txt>, 10 Februari 1996.

4. Penulisan Pengulangan kutipan

a. Ibid

Singkatan dari ibidem (tempat yang sama)

Contoh:

17Dedi Soemardi, Sumber-Sumber Hukum Positif, (Bandung: Alumni, 1980), Hal. 10.

18Ibid

19Ibid

b. Op cit

Singkatan dari opera citato (pada karya yang telah dikutip)

Contoh:

20Wirjono Projodikoro, Azas-Azas Hukum Perdata, (Tanpa tempat: Sinar Bandung, 1981), hal. 20.

21Ismail Suny, Mekanisme Demokrasi Pancasila, (Jakarta: Aksara Baru, 1980), hal. 60.

22 Projodikoro, Op. cit., hal. 51.

c. Loc cit

Singkatan dari loco citato (pada tempat yang telah dikutip)

Contoh:

23Komar Kantaatmadja, “Hukum Perusahaan bagi Perusahaan-perusahaan Asean,” Hukum Nasional 1, (1981) : 20.

24R.M. Suryadiningrat, Azas-Azas Hukum Perikatan, (Bandung: Tarsito, 1982), hal. 59.

25 Kantaatmadja, Loc. cit., hal. 46.

26 Suryadiningrat, Loc. cit.

5. Penulisan daftar pustaka

a. Nama keluarga/marga didepan

b. Nama belakang diletakan didepan

c. Paragraf kedua dan seterusnya menjorok kedalam

BUKU

1. Satu orang pengarang

Suny, Ismail. Pembagian Kekuasaan Negara. Cet. II. Jakarta: Aksara Baru, 1978.

2. Dua orang Pengarang

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto. Perundang-Undangan dan

Yurispridensi. Bandung: Alumni, 1979.

3. Tiga orang pengarang

Budijanto, Arif; Siswandi Sudiono; dan Agus Purwadianto. Kejahatan Seks dan Aspek

Medikolegal Gangguan Psikoseksual. Jakarta: Kalman Media Pusaka, 1982.

4. Lebih dari tiga orang pengarang

Wahjono, Padmo. et al. Kerangka Landasan Pembangunan Hukum. Jakarta: Pustaka

Sinar Harapan, 1989.

5. Editor, penyunting, penyusun

Soekanto, Soerjono. ed. Identifikasi Hukum Positif Tidak Tertulis Melalui Penelitian

Hukum Normatif dan empiris. Jakarta: Ind.Hill-Co, 1988.

6. Terjemahan/saduran

Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional [An Introduction to International Law.,

diterjemahkan oleh F. Isjwara. Bandung: Alumni, 1972.

7. Bab dari buku yang merupakan kumpulan karangan

Gallagher, Marian Gold. “Legal Encyclopedias” dalam How to Find the Law. 7th ed.

edited Morris L. Cohen. St. Paul, Minnesota: West Publishing. 1976.

8. Badan Korporasi

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Lokakarya Sistem Penyebarluasan Peraturan

Perundang-undangan. Bandung: Binacipta, 1977.

ARTIKEL

1. Majalah

Nurjaya, I Nyoman. “Azas Presumtion of Innocence di Negara

Hukum Indonesia: Suatu Pemahaman Empirik. “Hukum dan Pembangunan 1. (Januari, 1982) : 60-67

2. Harian Berita

Rahardjo, Satjipto. “Batas-batas kemampuan dan Bekerjanya

Hukum.” Suara Pembaruan. (30 Desember 1988) : 6.

3. Skripsi/Tesis/Disertasi

Soekanto, Soerjono. “Kesadaran Hukum dan Kepatuhan

Hukum: Suatu Percobaan Penterapan Metode Yuridis-Empiris untuk Mengukur Kesadaran Hukum Mahasiswa Hukum terhadap Peraturan Lalu-Lintas. “ Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 1977.

4. Makalah

Reksodiputro, Mardjono. “Usul Ke arah Sistem Penemuan Kembali Peraturan

Perundang-undangan RI.” Makalah disampaikan pada Lokakarya Sistem Penemuan Kembali Peraturan Perundang-undangan, Malang 24-26 Maret 1977.

5. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.

Indonesia, Undang-Undang Penanaman Modal Asing. UU

No.1. LN No.1 tahun 1967, TLN No. 2818.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek].

diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, cet. VIII. Jakarta: Pradnya Paramita, 1976.

6. Internet

Penegakan Hukum bagi Pelestarian Lingkungan Masih Lemah,”

<http://www.balitoday.com/berita/20007/11/2233.htm>. 11 juli 2000.

Page, Melvin E. “A Brief Vitation Guide for Internet Sources in History and the

Humanities.” <http://www2.hnet.msu.edu/~africa.citation.html>. 20 Februari 1996.

Surbakti, Ramlan. “Harus Dipertimbangkan Munculnya Partai

di Era Otonomi.” <http://www.kompas.com/beritaterbaru/0011/15headline09htm>. 15 November 2000.

Kelakan, Alit. “Otonomi Khusus dalam Perspektif Bali.”

<http://www.balitoday.comcom/diskon/dprd.htm>. diakses 15 November 2000.

Mamudji, Sri. <smamudji@yahoo.com>. “Satuan Acara

Perkuliahan Metode Penelitian Hukum.” e-mail kepada Ahmad Hambali. 1 September 2006.

Maurice Crouse. <crouse@cc.memphis.edu>. “Citing

Electroning information in History Papers.” rev. ed. <http://www.people.memphis.edu/~crouseem/elite.txt>. 10 Februari 1996.

Contoh penulisan daftar pustaka Model Kate L Turabian dan MLA yaitu:

Cohen, Morris Raphael. Reason and Law. New York: Collier

Book, 1961.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Grasi. UU Nomor 22

Tahun 2002. LN No.2000-108. TLN. No. 4234.

Mardjana, Ketut. “Untung Rugi Swastanisasi BUMN 9,” Tempo

44. (Januari 1944): 80-84

Soedarso. Sistem Membaca Cepat. Jakarta: Gramedia, 1986.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: UI Press, 1981

_________ . Pengantar Penelitian Hukum. Cet. III. Jakarta: UI Press, 1984